Bisnis.com, JAKARTA - Hakim tunggal sidang praperadilan Firli Bahuri, Imelda Herawati Dewi Prihatin menyampaikan sidang bakal digelar setiap hari kerja hingga pekan depan.
Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara di Kementan. Dalam hal ini, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Karyoto atas persangkaannya tersebut.
Imelda mengatakan sidang praperadilan awalnya akan memuat agenda pembacaan permohonan dari pemohon, yang dalam hal ini adalah Firli dan kuasa hukumnya.
"Rencana sidang ini akan kita sepakati bersama-sama dan para pihak harus wajib menaati apa yang sudah menjadi kesepakatan kita bersama dalam persidangan ini," ujar Imelda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Kemudian, agenda akan dilanjutkan untuk mendengar jawaban termohon sekaligus memuat agenda untuk mengajukan replik dan duplik dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya. Apabila, Polisi akan menggunakan hak replik atau dupliknya tersebut akan dilakukan di hari yang sama.
"Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Desember, agenda persidangan adalah bukti surat dari pemohon untuk pagi, dan sore-nya kita akan periksa bukti surat termohon. ya? pada hari yang sama, akan tetapi kita lakukan skorsing. Sepakat?" kata Imelda yang disetujui kedua pihak Firli maupun Polisi.
Baca Juga
Adapun, pada (14/12/2023) akan memuat agenda pemeriksaan saksi maupun ahli dan pemohon. Kemudian, esoknya akan dihadirkan oleh saksi dari termohon.
Pekan depan, pada Senin (18/12/2023) agenda pembacaan kesimpulan dan pada Selasa (19/12/2023) pengucapan putusan sidang praperadilan Firli Bahuri.
"Jadwal sidang di atas dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi di persidangan, artinya sebagai manusia memang merencanakan, tapi kan keadaan situasi dan kondisi tidak lepas dari semua ketentuan dari Tuhan yang maha kuasa," pungkasnya.