Melansir dari kemenag.go.id, penggunaan atribut yang menunjukkan identitas personal maupun kelompok tertentu dilarang di Arab Saudi.
Pembentangan bendera dan pemakaian atribut Palestina masuk ke dalam aturan ini. Bahkan akun resmi Instagram KJRI Jeddah, @indonesiainjeddah, juga pernah menyampaikan mengenai hal ini.
Dari unggahannya pada 5 November 2023 lalu, pemerintah Arab Saudi melarang penggunakan simbol atau atribut negara lain tanpa izin di negaranya.
"Sehubungan dengan kondisi Kemanusiaan yang terjadi di Wilayah Gaza, Palestina, KJRI Jeddah menghimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia di Saudi Arabia untuk tetap memperhatikan ketentuan dan hukum yang berlaku di Saudi Arabia dalam memberikan dukungan atas perjuangan Bangsa Palestina," tulis akun KJRI Jeddah.
Sehingga penggunaan simbol dan atribut yang menunjukkan identitas dari negara lain tanpa izin sudah masuk pelanggaran dan dapat dikenai sanksi.
Alasan ini disebabkan karena Pemerintah Arab Saudi ingin membuat tempat ibadah bebas dari unsur politik.