Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdata Rocky Gerung dengan advokat David Tobing perkara hinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hanya saja, Rocky Gerung sebagai pihak tergugat memastikan untuk tidak hadir dalam persidangan kali ini.
"[Tidak hadir] Absurd," tutur Rocky untuk merespons persidangan ini, Selasa (22/8/2023).
Sebelumnya, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang David melawan Rocky dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
"Agenda sidang pertama," dalam SIPP PN Jaksel.
Sebelumnya, Rocky Gerung digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh advokat David Tobing terkait pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo.
Baca Juga
Adapun, dalam poin gugatan David di PN Jakarta Selatan adalah meminta Rocky Gerung untuk tidak menjadi pembicara seumur hidup di berbagai macam media, baik TV, radio, seminar, universitas bahkan media elektronik seperti youtube hingga facebook.
Di sisi lain, Rocky memberikan penjelasan arti kata “bajingan” di era kerajaan Mataram. Menurut penelitian, “bajingan” merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut untuk orang yang menarik gerobak.
Dia dicintai Tuhan karena membantu memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain. “Bajingan” ini juga yang menyembunyikan tentara ketika dikepung oleh Belanda pada masa kemerdekaan.
Jadi dalam kacamata positif, ujarnya, ini sama sekali bukan kata kasar. Hanya saja, seiring perkembangan zaman, kata tersebut dianggap dan sering digunakan sebagai kata umpatan.