Bisnis.com, JAKARTA — Berkendara di Kota Jakarta bukanlah hal mudah, tak hanya kemacetan, tapi juga berbagai aturan jadi tantangan.
Kendati banyak aturan, tak sedikit pula yang masih melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran seperti melanggar rambu atau marka jalan, hingga melanggar aturan yang hanya ada di DKI Jakarta yaitu ganjil genap.
Untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara, pemerintah telah memberlakukan tilang elektronik melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Penertiban melalui tilang elektronik ini diatur berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dan sudah mulai diberlakukan sejak 22 September 2022.
Nantinya, pelanggar lalu lintas akan mendapatkan surat dari kepolisian yang dikirimkan langsung ke rumah sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Lalu bagaimana cara mengurus dan bayarnya?
Baca Juga
Ketika mendapat surat tilang elektronik, STNK kendaraan akan otomatis terblokir. Artinya, pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan perpanjangan tahunan. Namun, pemilik kendaraan tidak perlu panik.
Apabila mendapat surat tilang elektronik, pemilik kendaraan bisa langsung melakukan konfirmasi, di Jakarta, konfirmasi bisa melalui https://etle-korlantas.info/id atau melalui link yang disertakan di dalam surat.
Pemilik kendaraan juga bisa melapor pada link tersebut jika pelanggar lalu lintas bukan pemilik kendaraan, atau kendaraan sudah dijual. Pemilik kendaraan harus mengisi dengan lengkap data yang diperlukan, seperti nomor polisi kendaraan, hingga data diri lengkap.
Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan mendapatkan SMS dari ETilang terkait dengan nomor registrasi tilang dan rekening BRIVA untuk membayar denda tilang. SMS tersebut juga disertkaan dengan link etilang.info untuk melihat informasi lebih lengkap tentang pelanggaran.
Di dalam informasi tersebut, pelanggar juga diberikan tata cara pembayaran denda tilang atau disebut nominal titipan. Adapun, denda yang diberikan adalah denda maksimal.
Berikut beberapa cara pembayaran etilang:
1. TELLER BRI
a. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
b. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
c. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
d. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
e. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
f. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
2. ATM BRI
a. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
b. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
f. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
g. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
3. Mobile Banking BRI
a. Login aplikasi BRI Mobile
b. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
e. Masukkan PIN
f. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
4. Internet Banking BRI
a. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
b. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
c. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e. Masukkan password dan mToken
f. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
5. EDC BRI
a. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
b. Swipe kartu Debit BRI Anda
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Masukkan PIN
e. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
f. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
6. MELALUI TRANSFER ATM DARI BANK LAIN
1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
3. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Setelah melakukan pembayaran, blokir pada STNK akan otomatis terbuka.
Adapun, kepolisian menetapkan ada 10 pelanggaran yang akan dikenakan denda pada etilang, berikut ini:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, termasuk aturan ganjil genap
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
3. Berkendara sambal menggunakan gawai pintar
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan platform nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
6. Berkendara melawan arus
7. Melanggar lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari dua orang
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.