Bisnis.com, JAKARTA – Polsek Tambora meringkus sepasang kesasih tersangka pelaku penipuan dan penggelapan handphone pengemudi taksi online pada Minggu (23/7/2023).
Kedua tersangka berinisial SR (35) asal Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dan kekasihnya AR (21) asal Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Dikutip dari keterangan tertulis Polsek Tambora, Senin (24/7/2023), Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan kedua pelaku ditangkap pada hari Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari di salah satu hotel di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Mereka ditangkap saat sedang berduaan di dalam kamar.
"Kedua tersangka sering melakukan kejahatan dengan modus membawa kabur handphone milik korbannya. Tersangka AR berperan dalam memesan taksi online via aplikasi dengan akun palsu dan tersangka SR berperan sebagai eksekutor. Dalam aksinya, SR (35) selalu mengaku sebagai anggota Polri," ujar Putra.
Dalam aksinya, kedua tersangka menggunakan alamat kantor polisi sebagai titik atau alamat penjemputan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku adalah seorang anggota Polri.
Setelah taksi online tiba di titik penjemputan, hanya SR yang menumpang, sedangkan AR tidak ikut naik ke taksi online yang dipesan.
Baca Juga
SR sengaja naik taksi online tanpa membawa handphone miliknya, karena dia akan berpura-pura meminjam handphone pengemudi/korban untuk bisa berkomunikasi dengan AR.
Kedua pelaku mengakui sudah melakukan modus penipuan dan penggelapan de sebanyak 15 kali dengan lokasi di wilayah Tambora, Cengkareng, Kalideres, Penjaringan, dan Tanjung Duren.
Handphone para korban digadaikan pelaku di pegadaian dengan menggunakan KTP orang lain. Uang hasil gadai digunakan pelaku untuk membeli sabu bersama AR.
Sembilan unit handphone milik para korban berhasil disita sebagai barang bukti, yaitu tiga unit merek Vivo, empat unit merek Samsung, satu unit merek Oppo dan satu unit merek merk Realme.
Saat ini, pihak pegadaian masih diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Kami menghimbau kepada pengemudi taksi online yang pernah menjadi korban modus seperti ini agar melapor ke Polsek Tambora dan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal sehingga tidak menjadi korban kejahatan modus seperti ini," tutup Putra.
Pelaku SR dan AR dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Polsek Tambora meringkus sepasang kesasih tersangka pelaku penipuan dan penggelapan handphone pengemudi taksi online pada Minggu (23/7/2023).Kedua tersangka berinisial SR (35) asal Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dan kekasihnya AR (21) asal Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten./Istimewa
Kronologi Kejadian
Polsek Tambora awalnya menerima laporan dari korban seorang sopir taksi online bernama Muhammad Rizki Pernanda. Korban melaporkan telah kehilangan satu unit handphone miliknya yang dibawa kabur penumpangnya.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 18 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di Gang Terate Raya, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Handphone miliknya merek Vivo tipe V15 Pro yang menjadi modalnya bekerja dibawa kabur pelaku.
Pada Selasa, 18 Juli 2023 pukul 22.00 WIB, ada pesanan taksi online masuk melalui aplikasi dengan alamat titik jemput di salah satu Polsek di Jakarta Barat dengan tujuan Mangga besar, Taman Sari.
Pelapor/korban yang bekerja sebagai sopir taksi online mengambil pesanan tersebut langsung meluncur ke lokasi jemput. Saat bertemu dengan korban, pelaku mengaku sebagai anggota Polisi dari Barat 01.
Dalam perjalanan mengantar pelaku ke Mangga besar, setibanya di depan Pospol Pesing, tersangka SR meminta berhenti sebentar dengan alasan menengok temannya sambil berkata dan menunjuk kantor Polres Jakarta Barat sebagai tempat temannya. Setelah itu, dia bersama korban kembali melanjutkan perjalanan.
Setibanya di Jl. Terate Raya, Tambora, Jakarta Barat tersangka meminta berhenti dan meminjam handphone korban untuk menghubungi AR sambil sedikit membuka pintu mobil.
Pada saat korban lengah, tersangka kabur masuk ke gang pemukiman warga. Lalu, korban mengejar pelaku, tetapi tidak berhasil. Akhirnya, korban membuat laporan kehilangan ke Polsek Tambora.
Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo, berhasil menangka pelaku.
Selama dalam pengejaran polisi, pelaku SR dan AR kabur selama tujuh hari dengan cara berpindah-pindah hotel hingga mereka ditangkap pada Minggu (23/7/2023).