Bisnis.com, SOLO - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terus menjadi polemik di tengah masyarakat saat Tembakau disamakan dengan Narkotika.
Belum disahkan, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya masih akan mendalami perkembangan lebih lanjut terkait RUU Kesehatan ini.
Pasal-pasal yang menjadi sorotan ini yakni mulai dari pasal 154 hingga pasal 158, dan pasal 457 dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak keras disahkannya RUU Kesehatan yang menyangkut Pasal Tembakau.
Ketua Umum DPN APTI Agus Pamudji melihat aturan ini sebagai bentuk kezaliman pemerintah karena sejumlah Pasal Tembakau dinilai sangat diskriminatif.
Menurutnya, Tembakau yang dimasukkan ke dalam kategori narkotika adalah sebuah bentuk pembunuhan secara perlahan terhadap petani.
Baca Juga
Apabila nantinya pasal-pasal kontroversional tersebut disahkan. Industri tembakau akan kacau-balau karena petani bisa saja dikriminalisasi.
“Pengusul tidak ingin tembakau ada di Indonesia sehingga kesannya ada monopoli. Bukan tidak mungkin kedepannya petani bisa ditangkap apabila menanam tembakau," ucap Agus dalam keterangan resminya kepada Bisnis pada Jumat (23/6/2023).
Kemudian bukan tidak mungkin pembeli akan meninggalkan tembakau dan memilih bahan lain karena takut dikenai pasal.
“Ini adalah pasal yang begitu jahat dan undang-undang yang cacat karena dari rancangan hingga ke tahap pengesahan hanya disosialisasikan tanpa melibatkan kami,” lanjutnya.
Agus berharap pemerintah dapat mengkaji ulang mengesahan pasal kontroversional ini, agar sektor ekonomi tembakau masih bisa hidup.
Ia pun menceritakan bagaimana sektor ekonomi tembakau yang baru saja pulih dari pandemi Covid-19. Namun bukannya harapan, pasal ini menjadi momok bagi mereka.
"Baru saja pandemi kami habis-habisan, baru ingin bangkit sudah dihantam lagi dengan pasal kontroversional ini,"