Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanpa PDIP, 8 Parpol Parlemen Berkumpul untuk Tolak Pemilu Tertutup

Delapan fraksi partai politik di DPR RI berkumpul untuk membahas uji materi sistem pemilu di MK, tanpa PDIP.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin (23/1/2023)./Antara
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin (23/1/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Delapan fraksi partai politik DPR RI berkumpul untuk membahas terkait uji materi sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi, belakangan MK diisukan akan menerima penerapan sistem pemilu proposional tertutup.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Dolo Kurnia Tandjung mengungkap bahwa pertemuan delapan fraksi PDIP itu dilakukan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (30/5/2023). Menurutnya, delapan fraksi akan segera melakukan konferensi pers untuk menyatakan sikapnya.

Delapan fraksi parpol itu adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Artinya hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang tak ikut karena dukung penerapan sistem pemilu proposional tertutup.

"Kita bertemu, membahas, ya kan ini menghangat lagi nih soal isu [sistem pemilu] terbuka-tertutup kan. Saudara Denny Indrayana mendapatkan informasi katanya Hakim Konstitusi sudah memutuskan gitu. Nah makannya kami tadi kumpul," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

Dia menyatakan, delapan parpol akan konsisten untuk mendukung penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Tak hanya itu, mereka masih yakin MK memutuskan yang terbaik.

"[Kami yakin] sembilan hakim konstitusi itu masih berpikir jenih, punya hati nurani, kemudian objektif melihat realitas," ungkap politisi Partai Golkar itu.

Dia menjelaskan, setidaknya ada empat pertimbangan objektif yang harus diperhitungkan MK. Pertama, MK sudah pernah memutuskan sistem pemilu proposional terbuka yang sesuai konstitusi pada 2008.

Kedua, kini tahapan pemilu sudah sampai tengah jalan. Ketiga, putusan akan membuat pembuat undang-undang sulit merumuskan sistem pemilu yang lebih baik karena salah satu sistem sudab dianggap tak konstitusional.

Keempat, banyak pasal yang akan berdampak apabila sistem pemilu ditetapkan menjadi proporsional tertutup sementara pencoblosan tinggal beberapa bulan lagi.

"Ini implikasinya akan panjang," jelasnya.

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku dapat informasi MK bakal menyetujui kembalinya penerapan sistem proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujarnya, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (28/5/2023).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan bahwa berdasarkan info yang diterimanya itu, komposisi putusan MK yakni 6 hakim setuju berbanding 3 hakim tak setuju.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujar Denny.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper