Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban perdagangan orang di Myanmar. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut mereka diduga masuk ke Myanmar lewat jalur ilegal.
Saat ini, kasus tersebut masih berada di tahap penyelidikan. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan telah meminta keterangan dari orang tua para korban tersebut.
Dari keterangan keluarga, pada awalnya korban disebut diberangkatkan oleh sponsor dengan negara tujuan Thailand. Namun demikian, pada akhirnya mereka justru diberangkatkan ke negara tetangga yakni Myanmar.
"Korban sudah dipindahkan ke beberapa tempat karena tidak mencapai target. Korban masih berada di Myanmar, setelah berita terkait korban viral menyebabkan orang tua korban tidak dapat berkomunikasi dengan korban lagi," jelas Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5/2023).
Kini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) disebut sudah meneruskan laporan itu kepada KBRI Yangon, dan selanjutnya mengirimkan nota diplomatik ke Kemlu Myanmar. KBRI juga sudah diminta berkoordinasi dengan aparat setempat dan telah berkomunikasi dengan para korban.
Namun demikian, otoritas Myanmar belum bisa menuju lokasi tempat 20 WNI tersebut saat ini berada. Alasannya, mereka dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen.
Baca Juga
Oleh sebab itu, Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak.
Dari hasil penelusuran, 20 WNI tersebut juga tidak tercatat dalam lalu lintas Imigrasi Myanmar. Alhasil, mereka diduga masuk Myanmar secara ilegal.
"Karena kondisi tersebut pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon," kata Ahmad.
Untuk itu, Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut di antaranya berkoordinasi dengan Regional Support Office Bali Process di Bangkok, IOM dan IJM (International Justice Mission).
"Kemlu telah bertemu dan menjelaskan update penanganan, tantangan dan situasi terakhir kepada SBMI dan keluarga 20 WNI," katanya.
Di sisi lain, terkait dengan upaya penegakan hukum, polisi akan melakukan proses hukum terhadap perekrut, sponsor atau orang yang memberangkatkan para korban.
Gelar perkara pun akan dilakukan guna meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.