Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengatakan bakal meminta klarifikasi dari pimpinan KPK atas laporan dugaan pelanggaran kode etik pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro mulai besok, Rabu (12/4/2023).
Syamsuddin memastikan bahwa besok akan mulai meminta klarifikasi pimpinan lembaga antirasuah, namun tidak menyebut secara spesifik dari lima komisioner yang ada.
"Jadi tahapan awal kita akan menindaklanjuti laproan dugaan pelanggaran soal pemberhentian Brigjen Endar," ujar Syamsuddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dia juga menjelaskan bahwa tidak akan meminta klarifikasi dari lima orang pimpinan secara sekaligus. Opsi pemanggilan untuk klarifikasi, lanjutnya, cenderung untuk dilakukan satu per satu. Namun demikian, dia mengisyaratkan bahwa sudah menjadwalkan untuk meminta klarifikasi dari setiap pimpinan KPK.
"Tidak bisa sekaligus karena mesti bertahap. Saya lupa jadwalnya," katanya.
Syamsuddin menyatakan bahwa akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk ke Dewas KPK. Untuk diketahui, belakangan ini Ketua KPK Firli Bahuri khususnya dilaporkan oleh berbagai pihak terkait dengan dugaan pelanggaran etik.
Beberapa laporan mengenai pemberhentian Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan. Salah satu pelapor yakni dari Endar secara pribadi, untuk di antaranya mengetahui apa alasan di balik keputusan pencopotan dirinya.
Kemudian, terdapat laporan juga terkait dengan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasua korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Kebocoran tersebut menyeret nama Firli.
Di sisi lain, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah mulai mengklarifikasi beberapa pihak terkait dengan laporan mengenai pencopotan Endar.
Mengenai laporan tersebut, Dewas telah meminta klarifikasi Endar sebagai pelapor dan Sekjen KPK Cahya Harefa sebagai terlapor. Firli, yang juga terlapor, belum dimintai klarifikasi.
"Sudah dimulai melakukan klarifikasi baru dua orang yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen. Besok lagi yang lain," ujarnya, Selasa (11/4/2023).
Teranyar, tiga orang mantan Pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Firli ke Dewas. Mantan Kabaharkam Polri itu diduga melanggar lima kode etik bahkan empat dugaan tindak pidana.
Dewas Klarifikasi Pimpinan KPK Besok soal Laporan Etik Pencopotan Brigjen Endar
Dewas KPK meminta klarifikasi dari pimpinan KPK atas laporan dugaan pelanggaran kode etik pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium