Cuti Melahirkan Tetap dapat THR
Lantas Pekerja/buruh yang cuti melahirkan apakah tetap mendapatkan THR? Berikut ataurannya.
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker,berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja/buruh yang cuti melahirkan tetap mendapat THR, alasannya sebagai berikut.
-Pemberian THR Keagamaan didasarkan pada masa kerja. Pekerja/buruh yang mendapat THR telah memiliki masa kerja 1 bulan/lebih.
-Istirahat melahirkan termasuk hak pekerja/buruh sehingga mereka yang menjalankannya, upah dan THRnya harus tetap dibayarkan
-Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi THR yang bersangkutan sepanjang pekerja/buruh tersebut memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.