Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

THR 2023 Tetap Cair Meski Cuti Melahirkan, Ini Aturannya

THR 2023 tetap cair meski pekerja/buruh cuti melahirkan, berikut aturannya.
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva

Cuti Melahirkan Tetap dapat THR

Lantas Pekerja/buruh yang cuti melahirkan apakah tetap mendapatkan THR? Berikut ataurannya.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker,berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja/buruh yang cuti melahirkan tetap mendapat THR, alasannya sebagai berikut.

-Pemberian THR Keagamaan didasarkan pada masa kerja. Pekerja/buruh yang mendapat THR telah memiliki masa kerja 1 bulan/lebih.

-Istirahat melahirkan termasuk hak pekerja/buruh sehingga mereka yang menjalankannya, upah dan THRnya harus tetap dibayarkan

-Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi THR yang bersangkutan sepanjang pekerja/buruh tersebut memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper