Bisnis.com, JAKARTA - Ketika seseorang meninggal dunia, maka keluarganya dianjurkan untuk mengurus akta kematian ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar kematian tersebut secara sah tercatat oleh negara. Cara mengurus akta kematian sudah bisa dilakukan secara online.
Selain itu, dokumen ini juga dibutuhkan untuk berbagai hal lainnya, seperti pengurus warisan, dana pensiun dan klaim asuransi. Setelah kematian seseorang dilaporkan, data penduduk yang ia miliki seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan akan terhapus dari daftar kependudukan.
Berikut ini adalah beberapa hal tentang cara mengurus akta kematian yang sudah dilansir dari berbagai sumber:
1. Alur mengurus akta kematian
- Meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat.
- Meminta pengesahan ketua RW atas surat pengantar dari RT.
- Membawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke kelurahan dan mendapatkan surat kematian.
- Membawa berkas sesuai persyaratan dan juga surat kematian dari kelurahan untuk ditandatangani oleh pihak kecamatan.
- Membawa berkas-berkas sesuai persyaratan dan surat kematian yang sudah ditandatangani untuk diproses oleh pihak Dispendukcapil.
2. Berkas yang harus diurus untuk akta kematian
- Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia.
- Fotokopi KTP pelapor kematian.
- Fotokopi KTP saksi (saksi adalah orang yang mengetahui peristiwa kematian yang dilaporkan).
- Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (jika sudah menikah).
- Fotokopi Kartu Keluarga orang yang meninggal dunia dan pelapor.
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas atau dokter.
- Surat keterangan kematian dari kelurahan.
- Surat keterangan kematian dari RT.
3. Cara mengurus akta kematian online
- Masuk ke situs Disdukcapil kabupaten atau kota setempat.
- Klik tombol permohonan di bagian atas layar.
- Pada halaman input pelaporan kematian WNI, isi formulir dengan data yang sebenarnya.
- Pada sesi dokumen persyaratan, centang semua kotak.
- Klik simpan.
- Unggah dokumen persyaratan dengan klik Browse pada bagian kanan masing-masing nama berkas.
- Pilih service point dan tanggal pengambilan dokumen akta kematian sesuai jadwal kamu.
- Klik kirim permohonan jadwal.
- Klik Ya pada pop up untuk melakukan konfirmasi pengiriman dokumen pengajuan akta kematian.
- Kamu akan disuguhi hasil pengajuan penerbitan akta kematian.
- Klik ikon print untuk mencetak halaman tersebut sebagai bukti pengajuan penerbitan akta kematian sudah didaftarkan.
- Datang ke Disdukcapil setempat sesuai dengan jadwal yang kamu tentukan dengan membawa tanda bukti permohonan penerbitan akta kematian.
- Akta kematian yang kamu buat bisa diterima.
4. Fungsi akta kematian
- Penetapan status janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat menikah lagi.
- Untuk persyaratan pengurusan pembagian warisan (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi istri atau suami maupun anak.
- Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
- Persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi, Pensiun dan Perbankan.
5. Biaya pembuatan akta kematian
Pembuatan akta kematian tidak dikenakan biaya, keterlambatan pelaporan 30 hari denda Rp.2.500. sesuai perda No.21 Tahun 2014.
Itulah beberapa hal tentang cara mengurus akta kematian yang perlu kamu ketahui.