Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi KAI Daop 1 Jakarta Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

KAI Daop 1 bekerja sama dengan kepolisian menangkap salah satu pelaku pencurian material prasarana kereta api di wilayah Stasiun Karangantu, Serang, Banten.
Kronologi KAI Daop 1 Jakarta Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang. PT KAI Daop 1 dan Kepolisian mengamankan material besi rel kereta yang menjadi sasaran pencuri di wilayah Serang, Banten, Senin (20/2/2023)/Dokumen KAI Daop 1 Jakarta.
Kronologi KAI Daop 1 Jakarta Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang. PT KAI Daop 1 dan Kepolisian mengamankan material besi rel kereta yang menjadi sasaran pencuri di wilayah Serang, Banten, Senin (20/2/2023)/Dokumen KAI Daop 1 Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 1 (KAI Daop 1) Jakarta menangkap satu pelaku pencurian material prasarana kereta api di wilayah Stasiun Karangantu, Serang, Banten. Penangkapan dilakukan pada dini hari tadi, Senin (20/2/2023), oleh tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian.

Kronologi penangkapan bermula saat petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel di sekitar jalur kereta.

Pada saat petugas menghampiri dan mengecek kegiatan tersebut, anggota patroli menemukan bahwa pekerjaan itu tidak didukung oleh dokumen lengkap. Anggota Patroli tersebut kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta.

"Melalui Koordinasi tersebut diamankan satu pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Kasemen kota Serang untuk pengembangan selanjutnya," terang Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui siaran pers, Senin (20/2/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, sesuai dengan pasal 181 ayat (1) Undang-undang (UU) No.23/2007 tentang Perekeretaapian menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA," lanjut Eva.

Adapun material rel berukuran 2 meter sebanyak 20 batang menjadi sasaran pelaku pencurian lantaran keberadaannya pada area terbuka. Keberadaan beberapa material tersebut, terang Eva, sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional kereta agar terhindar dari risiko kecelakaan.

"Hasil tindak lanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran Unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian saat ini pelaku pencurian material prasarana KA telah diamankan dan akan diproses hukum," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper