Kendati sudah ditahan, Putri tetap bersikukuh bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022, atau sehari sebelum penembakan Yosua.
Pengakuan Putri bertahan hingga tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (18/1/2023). Saat itu, JPU menuntut Putri dengan hukuman pidana penjara delapan tahun, sama dengan Ricky dan Kuat, serta lebih berat dari Eliezer yakni 12 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam isi tuntutan, JPU turut meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, serta direncanakan terlebih dahulu.
Jaksa juga mengatakan hal yang memberatkan dalam tuntutan kepada Putri karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menyesai perbuatannya.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan Putri yakni lantaran belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.