Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setara Ungkap 2 Penyebab Pelanggaran Kebebasan Beragama Terbanyak di Jatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berupaya keras menjaga dan mencegah segala kemungkinan kecurangan terjadi di 2024.
Sejumlah umat Tridharma warga keturunan Tionghoa melakukan sembahyang King Thien Kong di Tempat Ibadah Tridharma (TITD) Tulus Harapan Kita di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (30/1/2023) dini hari. Umat Tridharma Gorontalo melakukan sembahyang King Thien Kong atau sembahyang Tuhan pada hari kesembilan penanggalan Lunar sebagai penghormatan, rasa syukur dan terima kasih serta memohon berkah sehingga masyarakat aman sejahtera dan dijauhi dari bencana./ANTARA
Sejumlah umat Tridharma warga keturunan Tionghoa melakukan sembahyang King Thien Kong di Tempat Ibadah Tridharma (TITD) Tulus Harapan Kita di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (30/1/2023) dini hari. Umat Tridharma Gorontalo melakukan sembahyang King Thien Kong atau sembahyang Tuhan pada hari kesembilan penanggalan Lunar sebagai penghormatan, rasa syukur dan terima kasih serta memohon berkah sehingga masyarakat aman sejahtera dan dijauhi dari bencana./ANTARA

Kedua, potensi politisasi identitas menjelang pemilu 2024 dapat memperburuk KBB terutama dalam persekusi kelompok minoritas dan menguatnya kelompok politik besar.

Bonar menyinggung peran kelompok besar di Indonesia dalam pemilu, pimpinan daerah biasanya memainkan kepentingan kelompok besar.

"Jadi masih terlihat jelas bagi kami, biasanya pimpinan daerah selalu memainkan kepentingan kelompok besar untuk pemilihan," katanya.

Dia menyebut, bahwa kelompok minoritas dipaksa untuk menyetujui kehendak kelompok besar, sehingga hal itu sangat berbahaya dalam pilpres 2024.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berupaya keras menjaga dan mencegah segala kemungkinan kecurangan terjadi di 2024.

Ketiga, kasus pelarangan ceramah terhadap ustadz maupun tokoh agama tertentu dianggap mengancam.

Untuk mengatasi kasus tersebut perlu mengedepankan narasi toleransi dan cara-cara yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Halaman Selanjutnya
333 Pelanggaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper