Bisnis.com, JAKARTA - Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang tuntutan.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pembacaan tuntutan kepada keduanya akan berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel.
“Agenda tuntutan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Senin (16/1/2023)
Baca Juga
Sidang sendiri, kata Djuyamto akan dimulai pada pukul 09.30 WIB sampai dengan selesainya pembacaan tuntutan.
Dalam perkara ini, keduanya diketahui didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J. Ricky dan Kuat diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dakwaan tersebut Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.