Bisnis.com, SOLO - Media sosial dihebohkan dengan munculnya petisi 'Kembalikan WFH' yang kini sudah ditandatangani oleh lebih dari 10 ribu orang.
Hingga hari ini, Rabu (4/1/2023), setidaknya 12 ribu orang menyutujui petisi adanya Work From Home (WFH) untuk kembali diberlakukan.
Petisi ini dibuat oleh Riwaty Sidabutar. Ia mengatakan bahwa petisi ini dibuat untuk mengurai kemacetan di jalan.
Dalam alasannya, ia mengatakan bahwa Work From Office (WFO) juga belum tentu membuat para pekerja lebih produktif. Riwaty pun mengusulkan adanya peninjauan kembali terhadap aturan WFO.
"Saya ingin meminta agar aturan wajib WFO 100% dikaji kembali. Sebagai pekerja, ada baiknya jika kita juga diberikan pilihan untuk dapat kerja dari rumah," tulisnya dalam petisi tersebut.
Viralnya petisi ini membuat beberapa netizen melontarkan berbagai komentar. Salah satunya akun @askDika di Twitter. Ia menyinggung soal wacana pembuatan undang-undang WFH dan bekerja Hybrid.
Baca Juga
"Kayanya seru nih kalau dituangin dalam bentuk UU yang mewajibkan pengusaha ngasih opsi pekerja buat WFH atau hybrid (buat pekerja yang kerjaannya sangat possible buat WFH). Harusnya lobinya pas sebelum Perpu CK terbit kalau mau," tulisnya pada Selasa (3/1/2023).
Setuju dengan Riwaty, beberapa netizen juga mengeluhkan kemacetan di jalanan yang berujung pada kendornya performa kerja.
Mereka pun mengatakan bahwa sebelum pandemi, macet juga sudah menjadi sarapan sehari-hari. Sayangnya saat pandemi melanda, pekerjaan yang dibawa di rumah ternyata lebih santai dan efektif.
"Gua sebelum 2019 wfo banyak waktu kebuang di jalan, pas pandemi malah lebih produktif bangun tidur langsung kerja," komentar salah satu netizen.
Sayangnya, petisi di Indonesia tidak bisa langsung diterapkan karena tak berlandaskan hukum, meski tandatangan petisi sudah tercapai. Namun apabila bisa dilakukan, apakah Anda setuju WFH kembali diterapkan?