Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saat Petinggi ACT Sikat Dana Korban Lion Air untuk Koperasi 212

Bareskrim menyebut sisa dari uang donasi itu digunakan ACT untuk membeli armada truk hingga Koperasi Syariah 212.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan keempat tersangka itu antara lain A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermani), dan NIA (Noviardi Imam Akbari).

“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Namun, keempat tersangka ini belum dilakukan penahanan dan pihak Dirtipideksus masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.

"Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," ujar Helfi.

Selewengkan Dana

Kombes Helfi membeberkan penggunaan dana Boeing senilai Rp34 miliar yang diselewengkan yayasan filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air.

"Bahwa total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," tutur Helfi di gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Helfi juga menjelaskan bahwa sisa dari uang donasi itu digunakan ACT untuk membeli armada truk, Koperasi Syariah 212, dan beberapa hal lainnya seperti pembayaran gaji pengurus.

Perinciannya, untuk pengadan armada truk Rp2 miliar, program terkait food boost Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, Koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, termasuk dana talangan untuk dua perusahaan, masing-masing Rp3 miliar, dan Rp8 miliar.

"Selain itu, juga digunakan untuk gaji para pengurus yang sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dengan tim kami yang tadi disampaikan akan dilakukan audit kepada ACT,” imbuh Helfi.

Proses Pencabutan Izin

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan dan evaluasi terkait proses pencabutan izin yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Riza menyebut bahwa setelah menyelesaikan seluruh proses pengecekan terhadap ACT, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan terlebih dahulu menunggu rekomendasi dari pihak Dinas Sosial DKI Jakarta.

“Kami sedang melakukan pengecekan terhadap izin tanda daftar rekanan atau daftar yayasan. Nantinya PTSP akan menunggu rekomendasi Dinsos dan akan segera diproses jika telah masuk hasilnya. Prinsipnya ini semua masih dalam proses,” jelas Riza Patria kepada wartawan, Kamis (15/7/2022).

Kementerian Sosial telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang milik ACT sejak 5 Juli 2022.

Hal ini tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Pemprov DKI mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan Kemensos.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper