Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ungkap Modus Summarecon (SMRA) Urus IMB Apartemen Royal Kedhaton

Summarecon Agung (SMRA) diduga menggunakan kepemilikan tanah warga untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menggunakan kepemilikan tanah warga untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Hal tersebut dikonfirmasi saat penyidik memeriksa seorang Ketua RW bernama Andreas AB Prasetyo terkait kasus suap perizinan Apartemen, yang menjerat Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti dan VP Real Estate Summarecon Oon Nushihono.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan IMB apartemen oleh PT SA (Summarecon Agung) Tbk melalui PT JOP (Java Orient Property)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/6/2022).

Ali mengatakan penyidik juga mendalami soal proses usulan IMB apartemen dari Summarecon Agung melalui PT Java Orient Property ke Pemkot Yogyakarta.

Hal tersebut didalami saat penyidik memeriksa Wasesa (Kepala BPKAD Kota Yogyakarta), Wiwin Giri Doriawani (Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP), Nitya Raharjanta (Koordinator PTSP Dinas PMPTSP) dan S. Haryo Dewantoro alias Yoyok (Staf Pengamanan PT Java Orient Property).

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper