Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dodi Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Penjara

Dodi Alex Noerdin dinilai terbukti menerima suap terkait paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin.
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin./Instagram @dodirezaalexnoerdin
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin./Instagram @dodirezaalexnoerdin

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin 10 tahun penjara.

Dodi Alex Noerdin dinilai terbukti menerima suap terkait paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba Tahun Anggaran 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis (16/6/2022).

Dodi Alex Noerdin juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Alex Noerdin dituntut membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh Dodi.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," papar Jaksa KPK.

Jaksa juga menuntut hakim untuk menjatuhkan Dodi Alex Noerdin dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Jaksa menilai Dodi terbukti Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan Pertama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper