Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Pakai Sandal Jepit, Tak Menggunakan Helm SNI juga Akan Ditilang

Operasi Patuh 2022 yang digelar mulai Senin (13/6/2022) menyoroti beberapa pelanggaran pengendara di jalan raya.
Polisi mengatur lalu lintas saat pemberlakuan rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (4/5/2022)./Antara
Polisi mengatur lalu lintas saat pemberlakuan rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (4/5/2022)./Antara

Bisnis.com, SOLO - Operasi Patuh Jaya 2022 digelar selama 14 hari di seluruh Polda jajaran mulai Senin (13/6/2022).

Adapun Operasi Patuh 2022 akan menyoroti pelanggaran pengemudi sepeda motor di jalan raya untuk menegakkan kedisiplinan berkendara.

Polisi akan melakukan razia hingga penilangan terhadap pemotor yang melanggar aturan sebagai berikut:

  • Menggunakan ponsel di jalan
  • Pengendara di bawah umur
  • Berboncengan lebih dari 1 orang
  • Melawan arus
  • Mengendarai motor lebih batas kecepatan
  • Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Selain itu, penggunaan knalpot bising hingga balap liar juga akan diawasi secara ketat oleh kepolisian. Bahkan pengendara yang tak menggunakan helm SNI juga akan diberi sanksi.

"Namanya Operasi Patuh, kita ingin membangun kepatuhan dari sisi kesadaran masyarakat. Bukan hanya karena ada polisi, bukan karena banyak kita tilang dan lain sebagainya," jelas Irjen Pol Firman Santyabudi saat apel Operasi Patuh 2022, dikutip dari Youtube MetroTV, Senin (13/6/2022).

Sebelumnya, Korlantas Polri mengimbau para pengendara untuk tak menggunakan sandal jepit saat naik motor.

Aturan ini diberlakukan dengan alasan keselamatan bagi pengendara untuk melindungi dari kejadian tak terduga.

"Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas," kata Irjen Pol Firman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper