Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lima pejabat pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan lima orang pejabat di Kemendag tersebut adalah Sub Bidang Tanaman Tahunan Kemendag Demak Marsulina, Ketua Tim bidang Perkebunan Kemendag Ringgo, dua orang Anggota Verifikator Kemendag Sabrina Manora dan Fadro serta Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kemendag Farid Amir.
Ketut menjelaskan kelima pejabat Kemendag itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022.
"Kelimanya telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemberian fasilitas CPO dan turunannya," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Kelima pejabat Kemendag tersebut diperiksa mengenai proses pemberian fasilitas CPO tersebut kepada pihak eksportir yang diduga berpotensi merugikan perekonomian negara.
"Pemeriksaan saksi juga dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi semua pemberkasan dalam kasus korupsi pemberian fasilitas CPO itu," katanya.