Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta Pengadaan HP Mewah DPRD Kota Bandung, Anggaran Rp1 M tapi Akhirnya Batal

Pengadaan 47 unit ponsel mewah untuk DPRD Kota Bandung dengan nilai anggaran mencapai Rp1 M akhirnya dibatalkan.
Ilustrasi ponsel
Ilustrasi ponsel

Bisnis.com, SOLO - Pengadaan proyek handphone (HP) mewah oleh DPRD Kota Bandung akhirnya batal.

Pengadaan ponsel untuk wakil rakyat itu masuk dalam APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2022.

Informasi pengadaan telepon tersebut tertuang dalam laman sirup.lkpp.go.id, yang pemanfaatannya dimulai pada Februari hingga akhir Maret 2022.

Sedangkan jadwal pelaksanaan kontrak mulai Januari hingga akhir Februari 2022.

47 Ponsel Mewah

Dari situs tersebut, disebutkan pula penganggaran dilakukan untuk membeli 47 ponsel pintar (smartphone).

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan bahwa pengadaan tersebut ditujukan untuk mendukung kinerja anggota dewan di lingkungan DPRD Kota Bandung.

Terlebih dengan rutinitas kerja yang membutuhkan dukungan smartphone lebih baik, maka anggota dewan mengajukan pengadaan smartphone.

Anggaran Rp1 M

Pengadaan fasilitas 47 unit smartphone tersebut memiliki nilai pagu anggaran Rp1,08 miliar. Jika dirinci, harga satu ponselnya mencapai Rp23 juta.

Adapun spesifikasi smartphone yang dimaksudkan yaitu dimensions 164.8x77.2x8.1 mm (6.49x3.04x0.32 in), single SIM (Nano -SIM and/or eSIM) or Hybrid Dual SIM (Nano-SIM, dual stand-by), dynamic Amoled 2X, 120HZ, HDR10+, Exynos 990 (7nm+) - Global, 108 MP, f/1.8,26 mm (wide), 1/1.33", 0.8 pm, PDAF, Las.

Mudahkan akses kerja

Melansir dari Tempo, Tedy menjelaskan mulanya rencana pengadaan gawai pintar bagi para anggota DPRD bertujuan untuk mempermudah kerja para legislator di masa pandemi Covid-19.

Tedy menilai kondisi para anggota dewan yang sibuk dengan rapat daring perlu ditunjang dengan peralatan memadai.

"Dengan ritme kerja luar biasa di masa pandemi, mereka harus (melakukan konferensi) Zoom. Kemudian untuk mengakses data-data pembahasan peraturan daerah yang tahun 2021 kami membahas sekitar sembilan perda, termasuk yang sebelumnya," kata Tedy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper