KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa (STS) sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan dalam konferensi pers, Rabu (26/1/2022), bahwa konstruksi perkara diduga terjadi TSS yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Di antaranya dengan mengundang secara khusus kepala dinas dan kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, TSS kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
Dari penentuan para rekanan ini, diduga TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 persen 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7 persen sampai 10 perseb ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Proyek-proyek adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tambah Lili, TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik TSS.
Diduga nilai fee yang diterima TSS sekitar Rp10 miliar di antaranya diberikan IK, karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK tahun 2015.
Dengan uang itu, diduga TSS membeli sejumlah aset menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.