Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebulan, Empat Kepala Daerah Diciduk KPK dan Ditetapkan Tersangka Korupsi

KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa (STS) sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang.
Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (kedua kanan) berjalan keluar dengan menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menahan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016./Antara
Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (kedua kanan) berjalan keluar dengan menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menahan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016./Antara

KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa (STS) sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan dalam  konferensi pers, Rabu (26/1/2022), bahwa konstruksi perkara diduga terjadi TSS yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Di antaranya dengan mengundang secara khusus kepala dinas dan kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, TSS kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 persen 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7 persen sampai 10 perseb ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tambah Lili, TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik TSS.

Diduga nilai fee yang diterima TSS sekitar Rp10 miliar di antaranya diberikan IK, karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK tahun 2015.

Dengan uang itu, diduga TSS membeli sejumlah aset menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper