Bisnis.com, JAKARTA - Memodifikasi kendaraan dengan cara merubah bentuk dan warna biasa dilakukan para penggemar otomotif.
Hal itu dilakukan agar penampilan kendaraannya lebih menarik dan nyaman saat digunakan.
Namun demikian, ada aturan yang tidak boleh dilanggar. Sebab, merubah bentuk dan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa bahwa setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto melalui Kasi STNK Ditlantas Kompol Ali Rahman menjelaskan bahwa ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan terkait rubah bentuk ganti warna (Rubentina).
Baca Juga
“Persyaratannya yaitu KTP (Asli), Identitas Perusahaan (NIB, NPWP, Ijin Lokasi Usaha dan surat kuasa), STNK (Asli), BPKB Asli dan Fotokopi dan surat Keterangan Rubah bentuk/warna dari bengkel yang memiliki NPWP dan SIUP,”kata Budi Mulyanto dikutip bisnis dari laman humas.polri.go.id, Senin (24/1/2022).