Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat dan Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

Berikut ini prosedur dan biaya untuk melakukan perubahan bentuk dan warna kendaraan di STNK dan BPKB.
Ilustrasi modifikasi mobil
Ilustrasi modifikasi mobil

Bisnis.com, JAKARTA - Memodifikasi kendaraan dengan cara merubah bentuk dan warna biasa dilakukan para penggemar otomotif.

Hal itu dilakukan agar penampilan kendaraannya lebih menarik dan nyaman saat digunakan.

Namun demikian, ada aturan yang tidak boleh dilanggar. Sebab, merubah bentuk dan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa bahwa setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto melalui Kasi STNK Ditlantas Kompol Ali Rahman menjelaskan bahwa ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan terkait rubah bentuk ganti warna (Rubentina).

“Persyaratannya yaitu KTP (Asli), Identitas Perusahaan (NIB, NPWP, Ijin Lokasi Usaha dan surat kuasa), STNK (Asli), BPKB Asli dan Fotokopi dan surat Keterangan Rubah bentuk/warna dari bengkel yang memiliki NPWP dan SIUP,”kata Budi Mulyanto dikutip bisnis dari laman humas.polri.go.id, Senin (24/1/2022).

Halaman Selanjutnya
Prosedur dan biaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper