Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Selain hukuman badan, eks Politisi Gerindra itu harus membayar denda sejumlah Rp400 juta subsider pidana badan selama enam bulan kurungan. Hak politik Edhy juga dicabut selama 3 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan putusan, Kamis (15/7/2021).
Hakim PN Jakpus juga mewajibkan Edhy untuk membayar uang pengganti Rp9.,68 miliar dan uang sejumlah US$77.000. Jumlah itu memperhitungkan uang yang telah dikembalikan sebelumnya.
Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti. Sementara, jika aset Edhy tidak cukup maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun.
Vonis Juliari
Selain Edhy Prabowo, tahun ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga memvonis bersalah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. Juliari P Batubara dijatuhi hukuman kuruangan selama 12 penjara.
Hakim menilai bahwa Juliari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek.
"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara," demikian kata majelis hakim, Senin (23/8/2021).
Selain pidana badan Juliari juga diminta majelis hakim muntuk membayar uang pengganti senilai Rp14,59 milar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.