Bisnis.com, JAKARTA – Berkas perkara Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) terkait kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dinyatakan lengkap.
“Hari ini, Selasa (28/12/2021) dilaksanakan tahap II [penyerahan tersangka dan barang bukti] tersangka PTS dan kawan-kawan dari tim penyidik kepada tim JPU [jaksa penuntut umum] karena berkas perkaranya telah lengkap,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ali menjelaskan bahwa penahanan dilanjutkan tim JPU untuk masing-masing selama 20 hari ke depan. Ini terhitung 28 Desember 2021 sampai 16 Januari 2022.
Suami Puput, yaitu Hasan Aminudin ditahan di rutan KPK Kavling C1. Sedangkan Puput di rutan KPK Gedung Merah Putih dan
Lalu Camat Krejengan Doddy Kurniawan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Camat Paiton Muhammad Ridwan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
“Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” jelas Ali.
Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput dan suaminya yang juga anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima gratifikasi.
“Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU,” kata Ali Selasa (12/10/2021).
Ali menjelaskan bahwa pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara tersebut telah dilakukan. Di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Tak hanya Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersengka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (30/8/2021).
“KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers daring, Selasa (31/8/2021) dinihari.
Alex menjelaskan, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan.
Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, 18 orang lainnya, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.