Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa hukuman mati tidak terbukti efektif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurut dia, banyak negara membuktikan bahwa hukuman mati tidak efektif dalam mengurangi praktik korupsi.
"Contohnya ya, hukuman mati yang diberlakukan pada tidak pidana korupsi, nggak terbukti di negara-negara mana pun di dunia ini bahwa itu efektif untuk mengurangi praktik korupsi," kata Damanik saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12/2021).
Di Indonesia sendiri baru baru ini ada bos PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi Asabri.
Taufan menyarankan jaksa tidak perlu melayangkan tuntutan hukuman mati. Menurut dia tuntutan hukuman mati tersebut hanya sebatas pencitraan kepada publik.
"Sebetulnya secara tidak eksplisit pemerintahan Jokowi, karena beberapa tahun terakhir kan sudah melakukannya, moratorium terhadap hukuman mati. Anehnya, kenapa diajukan lagi hukuman mati?" kata Damanik.
Damanik pun mencontohkan, negara-negara Skandinavia banyak yang sudah menghapuskan hukuman mati. Alhasil, tingkat korupsi di sana justru rendah.
"Jadi menurut saya, pembenahan sistemnya yang harus diperbaiki, penguatan sistem pemidanaan, pemberian hukuman yang maksimum gitu," ujarnya.
Lebih lanjut, Taufan menegaskan, dalam perspektif HAM, hukuman mati seharusnya dihapuskan.
"Jadi gerakan global itu adalah gerakan penghapusan hukuman mati. Indonesia termasuk negara yang sudah didorong untuk menghapuskan hukuman mati, karena memang itu tidak sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia," paparnya.