Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada Omicron, Aturan Karantina 10 Hari Mulai Berlaku Besok!

Pemerintah memutuskan memperpanjang masa karantina dari 7 hari menjadi 10 hari bagi pelaku perjalanan dari 11 negara asal penyebaran virus Corona varian Omicron.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan meninjau Gudang Darurat Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat didampingi oleh Ketua Umum PMI Jusuf Kalla di Jakarta pada Hari Selasa (29/9/2020)./Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan meninjau Gudang Darurat Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat didampingi oleh Ketua Umum PMI Jusuf Kalla di Jakarta pada Hari Selasa (29/9/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa karantina dari 7 hari menjadi 10 hari bagi pelaku perjalanan dari 11 negara asal penyebaran virus Corona varian Omicron.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyatakan bahwa kebijakan itu dilakukan berdasarka arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini” kata Luhut dikutip dari keterangan resmi, Rabu (1/12/2021).

Luhut mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menyusun langkah antisipasi dalam merespon merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.

Sejumlah langkah antisipasi yang disiapkan pemerintah utamanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berpergian ke luar negeri.

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujarnya.

Dia pun menambahkan larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Terkait dengan larangan perjalanan ke luar negeri, Luhut menambahkan bahwa bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan.

"Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," ujar Luhut.

Pemerintah, kata Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran No.23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang diteken Kepala BNPB Mayjen TNI Suharyanto pada Kamis (2/12) ini mengatur tentang perubahan ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan beleid tersebut, WNA-WNI harus melakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10x24 jam.

Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam.

Selain itu, WNA-WNI pelaku perjalanan internasional juga wajib menjalani karantina dengan durasi 14 hari untuk pelaku perjalanan internasional dari 11 negara asal penyebaran varian Omicron dan 10 hari masa karantina untuk pelaku perjalanan internasional dari negara lainnya.

"Tujuan Addendum surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoC-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan di beberapa negara di dunia," kata Suharyanto dalam beleid tersebut.

#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper