Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sahbirin Noor dan Muhiddin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan 2021/2024, Rabu (25/8/2021).
Pelantikan itu diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No.105b/2021 tentang Pemberhentian Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang, dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Jokowi mendiktekan penggalan sumpah jabatan yang diikuti oleh Gubernur dan Wagub Kalsel terpilih, dikutip dari YouTube Setpres, Rabu (25/8/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya menetapkan pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin (BirinMU), sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2020.
Penetapan pasangan terpilih Pilkada Kalsel dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari Denny Indrayana-Difriadi (H2D) beberapa waktu lalu.
Pasangan Sahbirin-Muhidin diusung oleh sembilan partai politik dalam Pilkada 2020 yaitu Partai Golkar, PAN, PDI Perjuangan, PKB dan PKS, Partai NasDem, PSI, PKPI dan Perindo.