Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Tegaskan Penegakan PPKM Darurat Tak Main Kekerasan

Mendagri memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah mengutamakan langkah-langkah profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.
Mendagri Tito Karnavian./Antara
Mendagri Tito Karnavian./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan penindakan pelanggaran PPKM Darurat tidak boleh menggunakan kekerasan.

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah yakni Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Pada poin kedua, Mendagri memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah mengutamakan langkah-langkah profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

Selain itu, penertiban pelanggar PPKM diminta tetap mengacu pada Instruksi Mendagri tentang PPKM. Penegakan hukum juga harus tetap tegas namun mengutamakan kesantunan.

"Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum," tulis SE tersebut.

Lebih lanjut dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP diminta tetap bersinergi dengan jajaran TNI Polri dan unsur Forkopimda terkait.

Pada SE tersebut, pemda diminta mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.

Kepala daerah juga diimbau membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM.

Paket bantuan dapat berupa masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi atau kemampuan keuangan daerah.

Di sisi lain, gubernur, bupati dan wali kota dalam SE itu diminta melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.

"Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan

alokasi vaksin; dan Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stock vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper