Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali merevisi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat terkait tempat ibadah dan resepsi pernikahan.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 19/2021 sebagai perubahan dari Inmendagri 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Beleid ini mengubah diktum ketiga huruf g dan huruf k pada Inmendagri 15/2021.
Pertama, tempat ibadah diminta tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM Darurat. Kebijakan ini mengubah aturan sebelum yakni ‘ditutup sementara’.
“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” bunyi perubahan pertama.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menerangkan, bahwa kebijakan ini tetap meminta masyarakat beribadah di rumah, meski tempat ibadah tidak lagi ditutup.
Baca Juga
“Tetap optimalkan ibadah di rumah untuk kebaikan sendiri, keluarga dan masyarakat,” katanya kepada Bisnis, Sabtu (10/7/2021).
Kedua, pemerintah meminta pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” bunyi putusan kedua.
Pada beleid sebelumnya, pemerintah masih memberikan izin pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat dengan berbagai aturan.
Pada Inmendagri 15/2021 dijelaskan bahwa resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” bunyi aturan sebelumnya.
Instruksi Mendagri ini mulai diberlakukan pada 10 Juli hingga 20 Juli 2021 atau selama sisa masa PPKM Darurat di Jawa-Bali.