Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 11/2021. Instruksi ini berkenaan dengan pemberlakukan PPKM Mikro, dan antisipasi penularan Covid-19 usai Idulfitri. Kebijakan ini mulai berlaku pada Selasa (18/5/2021).
Inmendagri No 11/2021 berisi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Keluarahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019.
Mendagri menginstruksikan kepada 30 gubernur untuk menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kota sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pembatasan. Mereka juga diminta melakukan pengetatan perjalanan pasca-Lebaran.
Pada poin ke-14, Mendagri menerangkan tentang pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19 pasca-Idulfitri. Para kepala daerah diminta melakukan sejumlah langkah.
Pertama, gubernur dan bupati/wali kota diminta melakukan sosialisasi terkait dengan PPKM Mikro kepada warga masyarakat yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kepala daerah diminta mengintensifkan penegakan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Selain itu, penguatan testing, tracking dan treatment juga perlu dilakukan.
Baca Juga
Ketiga, antisipasi potensi kerumunan yang terjadi selama PPKM di daerah masing-masing baik berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat belanja serta kegiatan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan.
“Untuk selanjutnya dilakukan upaya mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis instruksi tersebut.
Keempat, kepala daerah diminta melakukan pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata atau taman dengan menerapkan sejumlah langkah, yakni penerapan screening test antigen/genose, penerapan protokol kesehatan di lokasi wisata, serta tidak membuka lokasi wisata di zona oranye dan merah.
Kelima, kepala daerah bersama Panglima Kodam melakukan pengawasan terhadap masuknya pekerja migran Indonesia.
Selain itu, Inmendagri menetapkan bahwa pelaku perjalanan lintas provinsi maupun kabupaten kota yang tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan diwajibkan menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam. Biaya karantina ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan tersebut.
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan juga harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu dari kepala desa atau lurah dengan tanda tangan basah.
“Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri,” tulis instruksi tersebut.