Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri memulangkan satu orang nelayan asal Aceh bernama Jamaluddin Abubakar. Nelayan asal Aceh tersebut telah ditahan otoritas Myanmar selama 2,5 tahun.
Jamaluddin Abubakar merupakan pawang atau Kapten KM Bintang Jasa asal Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi, Aceh Timur. Dia sempat ditahan toritas Myanmar pada 6 November 2018.
Jamaluddin dan awaknya dinyatakan bersalah setelah menangkap ikan di perairan Myanmar serta divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Kwathaung.
Dalam keterangan Kemenlu, KBRI Yangon terus mengupayakan pengurangan hukuman dan pengampunan di Myanmar.
"KBRI Yangon juga telah berulang kali menyampaikan Nota Diplomatik terkait permohonan ampunan bagi Saudara Jamaluddin. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terbitnya persetujuan ampunan bagi Jamaluddin pada 15 April 2021," tulis Kementerian Luar Negeri, Sabtu (1/5/2021).
Jamaluddin tiba di Jakarta pada 26 April 2021 dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Dia juga mengikuti karantina di Wisma Atlet Pademangan sebelum diserahkan ke Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
Kasubid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat BPPA Cut Putri Alyanur mengatakan Jamaluddin dinyatakan negatif Covid-19 setelah menjalani karantina selama lima hari.
Dia menyebutkan bahwa Jamaluddin akan dipulangkan pada Minggu (2/5/2021), pukul 12.00 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia serta bakal disambut oleh Dinas Sosial Aceh beserta keluarga.
BPPA juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu memulangkan nelayan asal Aceh dari Myanmar, terutama Kemenlu RI, KBRI di Yangon serta Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu.
Sementara itu, Jamaluddin menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pemulangan dirinya usai mendekam dalam kurungan selama 2,5 tahun di Myanmar.
"Saya ucapkan terima kasih atas bantuan dan semua perhatian pihak Kemenlu, juga kepada Pemerintah Aceh. Kalau tidak mungkin saya belum bisa menghirup udara bebas," kata dia.
Sebelumnya KBRI Yangon telah memulangkan 14 or