Bisnis.com, JAKARTA--Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anggotanya untuk menghindari tindakan pelanggaran HAM saat menjalankan tugas di lapangan.
Hal tersebut disampaikan mantan Kabareskrim Polri setelah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komnas HAM di Gedung Rupatama Mabes Polri Jakarta Selatan pada hari ini Selasa 20 April 2021.
"Pemahaman HAM akan diberikan ke personel Polri mulai dari pelaksana sampai para pimpinan. Sehingga dilapangan potensi pelanggaran HAM bisa dihilangkan," tuturnya.
Mantan Kapolda Banten itu memastikan bahwa Korps Bhayangkara akan selalu berpegang teguh untuk menjaga HAM dan menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
"Kerjasama ini bisa dimanfaatkan dan diperlukan untuk proses penyelidikan Komnas seperti Inafis, Labfor dan lainnya," katanya.
Secara terpisah, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi kerja sama Polri dengan Komnas HAM.
Dia menilai bahwa Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo semakin transparan dan kooperatif dengan sesama lembaga maupun pihak eksternal.
"Kami merasakan ada komunikasi dan koordinasi yang baik maka kami sangat terbantu karena diberikan akses dan ruang yang cukup serta keterbukaan Polri," ujarnya.
Seperti diketahui, Polri saat ini tengah mendapat sorotan karena kasus unlawful killing terhadap Laskar FPI yang menjerat tiga anggotanya. Kasus itu kini tengah masuk ke penyidikan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan