Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bersiap Puasa Selasa, Arab Saudi Perketat Protokol Kesehatan Tarawih

Mahkamah Agung Arab Saudi akan kembali menggelar pengamatan bulan pada Senin (12/4/2021) petang waktu setempat untuk menentukan 1 Ramadan.
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umrah dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10/2020)./Antararn
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umrah dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Arab Saudi kemungkinan akan memulai puasa pertama pada Ramadan tahun ini pada Selasa (13/4/2021) waktu setempat dan telah menyiapkan protokol kesehatan untuk pelaksanaan salat tarawih di masjid di seluruh negeri.

Berdasarkan pemantauan, bulan Sabit untuk bulan Ramadan tidak terlihat pada Minggu (11/4/20210 atau 29 Sya’ban 1442 Hijriyah. Alasannya karena cuaca mendung dan berdebu.

Untuk itu, Mahkamah Agung Arab Saudi akan kembali menggelar pengamatan bulan pada Senin petang untuk menentukan 1 Ramadan.

Dilansir dari Arab News pada Senin (12/4/2021), Kementerian Agama Islam Arab Saudi mengumumkan dibolehkannya menggelar salat tarawih di masjid selama Ramadan tahun ini.

Dengan syarat, menggabungkan salat tarawih dan salat malam dengan salat isya tidak lebih dari 30 menit di masjid-masjid seluruh negeri.

Ini diumumkan setelah Raja Salman mengeluarkan keputusan untuk mengizinkan shalat Tarawih di dua masjid suci dan menguranginya menjadi lima salam.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan pedoman dan protokol untuk mengeluarkan umrah dan izin sholat untuk bulan Ramadhan.

Vaksinasi menjadi syarat wajib pertama bagi jemaah untuk masuk ke Masjidil Haram atau Masjid Nabawi Madinah tanpa menerima setidaknya satu dosis vaksin penyakit virus corona (Covid-19).

Perizinan hanya dilakukan melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna yang disediakan oleh pemerintah setempat.

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peringatan bahwa denda senilai SR10.000 atau hampir Rp40 juta akan diberikan kepada jamaah yang ingin melakukan umrah tanpa izin, dan denda SR1.000 atau Rp3,89 juta bagi jamaah yang mencoba memasuki masjid tanpa izin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper