Bisnis.com, JAKARTA -- PT Sepatu Bata Tbk resmi dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU sementara untuk 45 hari ke depan.
Perusahaan berkode emiten BATA itu resmi menyandang status PKPU sementara pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang dibacakan pada tanggal 1 April 2021.
"Berdasarkan putusan dari Pengadilan Niaga tanggal 1 April 2021, perseroan dalam keadaan PKPU sementara dalam jangka waktu 45 hari ke depan," kata Sekretaris Perusahaan Sepatu Bata Theodorus Warlando Ginting dalam keterbukaan informasi di BEI, Senin (5/4/2021).
Theodorus memastikan bahwa proses persidangan yang akan dijalani oleh perseroan tifak akan memengaruhi kegiatan bisnis. "Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa," jelasnya.
Dalam catatan Bisnis, PT Sepatu Bata Tbk digugat PKPU oleh Agus Setiawan. Hal tersebut tertuang dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dikutip di laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Baca Juga
Dalam petitumnya penggugat meminta hakim agar menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya.
Agus juga meminta agar hakim menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
"Mengangkat dan menunjuk hakim dari pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT Sepatu Bata, Tbk," dikutip dari laman resmi PN Jakpus, Senin (15/3/2021).
Pemohon juga meminta majelis hakim mengangkat dan menunjuk tiga orang sebagai pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketiga orang itu adalah Aldi Firmansyah, Elisabeth Tania dan Hansye Agustaf Yunus.
Mereka nantinya bakal mengurus harta termohon PKPU jika dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator bila termohon PKPU dinyatakan pailit.
Dalam petitum itu juga Agus sebagai pemohon meminta termohon PKPU atau PT Sepatu Bata Tbk. untuk membayar seluruh biaya Perkara.