Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Perkara Lengkap, Rizieq Shihab Segera Diadili

Berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 Rizieq Shihab dan enam tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan tinggal selangkah lagi untuk mengadili tersangka Habib Rizieq Shihab beserta enam tersangka lainnya dalam kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di tiga lokasi.

Hal tersebut dilakukan setelah berkas perkara tujuh orang tersangka pelanggar protokol kesehatan di daerah Petamburan Jakarta Pusat, Megamendung Bogor Jawa Barat dan RS Ummi Bogor dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan pada hari ini Senin 8 Februari 2021 ke JPU.

"Jadi pada hari ini Senin 8 Februari 2021, seluruh tanggungjawab tersangka dan barang bukti telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan," kata Rusdi, Senin (8/2/2021).

Rusdi menjelaskan terkait perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut tidak ada tambahan tersangka, hanya ada tujuh orang tersangka.

Sejauh ini, kata Rusdi hanya ada tujuh tersangka yaitu Habib Rizieq Shihab, Hari Ubaidillah, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, Ali bin Ali Alatas dan Idrus serta Direktur Utama RS Ummi Kota Bogor dr. Andi Tatat.

"Proses selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Tim JPU Kejaksaan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper