Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan mengenai promosi/iklan yang marak di berbagai marketplace dan media sosial tentang produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray yang diklaim bisa menangkal virus corona.
Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Selasa (5/1/2020), BPOM menyatakan produk tersebut diiklankan oleh sosok Kan Eddy. BPOM pun memandang perlu memberikan penjelasan.
Pertama, produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray adalah produk kosmetik yang didaftarkan oleh PT Ekosjaya Abadi Lestari ke Badan POM, dan telah diberikan Nomor Izin Edar/Notifikasi POM NA18201400055. Nomor notifikasi tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023.
Kedua, BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus SARS COV-2 atau virus corona.
"Ketiga, dengan demikian promosi yang menyebutkan bahwa produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS COV-2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," demikian pernyataan resmi BPOM.
Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label.
BPOM juga terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika menemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan, BPOM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berupa sanksi administrasi.
Masyarakat pun diimbau agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah percaya pada promosi yang berlebihan, termasuk produk kosmetik yang diklaim dapat menangkal virus SARS COV-2.
"Selalu ingat cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa," pesan BPOM.
Produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui website https://cekbpom.pom.go.id/.
Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center HALOBPOM 1500533, SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.