Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Besok Jepang Larang WNA Masuk, Ini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Jepang memutuskan untuk menangguhkan masuknya warga negara asing yang tidak tinggal di Jepang setelah terdeteksinya varian-varian virus Corona di luar Negara Matahari Terbit.
Seorang warga Jepang berdiri di sudut jalan di kota Tokyo./Bloomberg
Seorang warga Jepang berdiri di sudut jalan di kota Tokyo./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Jepang telah menetapkan pengetatan kebijakan perbatasan yang mulai berlaku pada besok, Senin (28/12/2020) hingga 31 Januari 2021.

Melansir NHK pada Minggu (27/12/2020), Pemerintah Jepang memutuskan untuk menangguhkan masuknya warga negara asing yang tidak tinggal di Jepang setelah terdeteksinya varian-varian virus Corona di luar Negara Matahari Terbit.

Sementara, dikutip dari akun Instagram @safetravel.kemlu, berikut aturan lengkap pengetatan kebijakan perbatasan Jepang:

Pertama, Pemerintah Jepang kembali melarang masuk ketibaan baru (new arrivals) dari semua negara.

Kedua, re-entry bagi pemilik status residen masih dapat dilakukan, namun dengan pengetatan diwajibkan karantina 14 hari tanpa terkecuali.

Ketiga, re-entry (termasuk WN Jepang) dari negara-negara terdampak varian baru Covid-19 (per 26 Desember 2020, yaitu Prancis, Italia, Irlandia, Islandia, Belanda, Denmark, Belgia, Australia, dan Israel) wajib memiliki hasil PCR 72 jam sebelum keberangkatan.

Keempat, pengetatan ini dikaitkan dengan strain baru Covid-19 yang muncul di Jepang kedatangan asal Inggris/UK dan Afrika Selatan.

"Perkembangan kebijakan baru akan terus dipantau oleh Safe Travel, Kementerian Luar Negeri," demikian keterangan pada postingan @safetravel.kemlu pada Minggu (27/12/2020).

Sehubungan dengan hal tersebut, Kemlu mengimbau WNI yang sedang berada di wilayah Jepang agar mematuhi kebijakan wilayah setempat dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku demi keselamatan dan kesehatan.

Apabila WNI berada dalam keadaan darurat, dapat menghubungi nomor hotline KBRI Tokyo +818035068612, +818049407419 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper