Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Syarat Pelancong Internasional untuk Masuk Indonesia

Pemerintah RI juga melarang WNA yang berasal dari Inggris untuk masuk ke Indonesia, baik itu lewat penerbangan langsung maupun transit.
Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020). Kementerian Perhubungan akan segera merealisasikan pemberian stimulus bagi industri penerbangan dengan membebaskan biaya layanan penumpang di bandara atau passenger service charge (PSC) guna menyokong keberlangsungan maskapai di masa pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020). Kementerian Perhubungan akan segera merealisasikan pemberian stimulus bagi industri penerbangan dengan membebaskan biaya layanan penumpang di bandara atau passenger service charge (PSC) guna menyokong keberlangsungan maskapai di masa pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19 pada masa libur akhir tahun. Kebijakan ini, khususnya berlaku untuk pelancong dari luar negeri, yang datang atau pulang ke Indonesia.

Berikut ini sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi oleh warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia yang berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 seperti dilansir dari informasi yang dirilis pada akun twitter Kementerian Kesehatan:

1. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR di negara asal paling lama 3x24 jam

2. Melakukan pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat tiba di Indonesia

3. Selama menunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR wajib karantina di tempat yang disediakan pemerintah (untuk WNI) atau hotel/penginapan yang telah mendapat sertifikasi Kemenkes dengan biaya mandiri (untuk WNA).

Selain itu, pemerintah RI juga melarang WNA yang berasal dari Inggris untuk masuk ke Indonesia, baik itu lewat penerbangan langsung maupun transit.

Hal itu disebabkan adanya varian baru virus Corona yang berasal dari Inggirs. Ketentuan ini berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Berikut ini ketentuan tambahan yang harus dipatuhi oleh WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia:

1. WNA Inggris (penerbangan langsung atau transit) tidak dapat memasuki Indonesia

2. Untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia, WNI yang datang dari Inggris yang hendak masuk ke Indonesia harus menunjukan hasil tes RT-PCR di negara asal. Hasil tes ini berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Setibanya di Indonesia, WNA dan WNI yang habis melakukan perjalanan juga diwajibkan melakukan tes RT PCR ulang. Jika hasilnya negatif, wajib melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah (untuk WNI) atau hotel/penginapan yang telah mendapat sertifikasi Kemenkes dengan biaya mandiri (untuk WNA).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper