Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik enam menteri baru di Kabinet Indonesia Baru, Rabu (23/12/2020).
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pun ditunjuk Jokowi menjadi Menteri Sosial. Dengan dilantiknya Risma menjadi Menteri Sosial, membuat dia kini merangkap dua jabatan sehingga memunculkan polemik di masyarakat. Risma berdalih dirinya sudah diberi izin oleh Jokowi untuk menyelesaikan jabatan Wali Kota Surabaya yang tersisa beberapa bulan lagi.
Lantas, apakah boleh aparatur negara rangkap jabatan?
Bisnis pada Kamis (24/12/2020) kemudian menelusuri beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan jabatan rangkap dalam pemerintahan negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 76 huruf h UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa ada larangan terhadap kepala daerah untuk merangkap jabatannya.
"Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;" berdasarkan UU 23/2014.
Baca Juga
Kemudian hal serupa juga berlaku untuk kementerian yang tercantum dalam Pasal 23 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;" dikutip pada Kamis (24/12/2020).
Mantan Jubir KPK sekaligus aktivis antikorupsi Febri Diansyah melalui Twitter-nya juga mengingatkan menteri yang baru dilantik terkait larangan rangkap jabatan yang diunggah pada Rabu malam (23/12/2020).
"Jangan lupa Menteri dilarang UU rangkap jabatan sbg:
1. Pejabat Negara lain
2. Komisaris atau Direksi pada perusahaan negara/swasta
3. Pimpinan organisasi yg dibiayai APBN/APBD," tulisnya menggunakan akun @febridiansyah.
Selamat bertugas para Menteri, Wakil Menteri atau Pejabat lain yg mendapat amanah baru.
— Febri Diansyah (@febridiansyah) December 23, 2020
Jangan lupa, Menteri dilarang UU rangkap jabatan sbg:
1. Pejabat Negara lain
2. Komisaris atau Direksi pada perusahaan negara/swasta
3. Pimpinan organisasi yg dibiayai APBN/APBD
Febri kemudian juga melampirkan tangkapan layar berisi Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Melalui pasal ini kemudian dijabarkan mengenai siapa saja yang termasuk pejabat negara.
"Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
l. Gubernur dan wakil gubernur;
m. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;" Pasal 122 UU 5/2014, dikutip pada Kamis (24/12/2020).
Seperti dikutip Bisnis pada Kamis (24/12/2020), peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mendesak Risma untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota. Jika dia tidak segera mengundurkan diri, maka menurut Wana, Risma tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun.
Selain itu Wana juga menganggap keputusan Presiden RI Jokowi membiarkan publik rangkap jabatan juga bermasalah. Hal ini dikarenakan izin lisan dari presiden tidak bisa mengesampingkan perintah perundang-undangan yang berlaku.