Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Hasil Pemungutan Suara Pilkada 2020 di Sini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan laman resmi memantau hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Masa pencoblosan Pilkada serentak 2020 masih berlangsung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan laman resmi memantau hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Dari 270 daerah peserta Pilkada 2020, Sembilan daerah di antaranya merupakan pemilihan gubernur dan wakil gubenur.

Seluruh provinsi peserta Pilgub adalah Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Adapun hasil penghitungan suara dapat dipantau langsung melalui laman resmi KPU https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp

Hingga pukul 10.10 WIB, hasil penghitungan masih kosong. Pasalnya masa pencoblosan masih berlangsung hingga pukul 13.00.

Selain itu, KPU juga mengatur waktu kedatangan pemilih ke TPS guna menghindari terjadi kerumunan.

Kendati begitu, belum terlihat adanya laman yang menunjukkan hasil pemungutan suara untuk 261 kabupaten kota peserta pilkada serentak 2020.

Sementara itu, Anggota KPU RI Pramono Ubaid berdasarkan pantauan di lapangan menunjukkan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) cukup memahami tata cara pemungutan maupun penerapan protokol kesehatan.

“Penerapan protokol kesehatan dengan baik sejak di pintu masuk sampai setelah pintu keluar, saya lihat berjalan lancar dan protokol kesehatan cukup ketat,” katanya pada siaran langsung KPU RI, Rabu (9/12/2020).

Sementara itu, berdasarkan regulasi yang ada, pencoblosan dimulai pada pukul 07.00 - 13.00. Dari jadwal tersebut, KPU mengatur waktu datang tiap pemilih menjadi lima kelompok.

Kelima waktu tersebut adalah kelompok pukul 07.00 - 08.00, pukul 08.00 - 09.00, pukul 09.00 - 10.00, 10.00 - 11.00 dan pukul 11.00 - 12.00. Sementara itu pukul 12.00 - 13.00 dikhususnya bagi pemilih dengan ragam kondisi seperti yang tengah dirawat di rumah sakit atau ke rumah pemilih.

“Ada formulir namanya C Pemberitahuan. Di situ akan dituliskan dua informasi. Pemiihan dilaksanakan jam 07.00 sampai jam 13.00. Anda boleh hadir pada jam sekian. Jadi sudah ada form C Pemberitahuan,” kata Ketua KPU Arief Budiman beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper