Bisnis.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar DPR cukup memiliki dua fraksi saja.
Selain itu, partai politik tidak lagi dibatasi untujk masuk parlemen melalui ambang batas seperti berlaku selama ini.
Jimly mengatakan kurang setuju bila ide ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinaikan karena hal itu akan mengurangi jumlah partai politik di DPR.
Padahal, ujarnya, seharusnya tidak boleh ada pembatasan partai politik.
Anggota DPD asal Jakarta itu mengatakan ada alternatif lain yang lebih demokratis untuk menyederhanakan mekanisme pengambilan keputusan di lembaga legislatif.
Hal itu bisa dilakukan tanpa menghambat munculnya partai-partai politik baru dengan threshold.
Baca Juga
Banyak partai menurutnya tidak menjadi soal, karena parpol itu wadah penyalur aspirasi masyarakat dari bawah dan yang perlu diatur adalah struktur fraksi di DPR.
"Maka bisa juga salurannya dibiarkan terbuka luas, multiparty. Tetapi, di ujungnya, di struktur parlemen, di struktur DPR-nya, fraksinya dibikin dua saja," kata Jimly.
Dia mengatakan hal itu bisa diatur melalui Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.
Struktur DPR katanya, bisa dibuat dua fraksi saja dan mekanismenya jangan diserahkan begitu saja ke partai yang lolos ke Senayan.
"Strukturnya dibikin dua saja. Jadi, DPR itu terdiri atas dua kubu, terdiri atas dua fraksi partai-partai. Nah silakan memilih, yang masuk pemerintahan itu namanya kubu atau fraksi pemerintah, yang tidak, itu masuk di kubu kedua, minoritas. Jadi itu diresmikan di dalam struktur DPR," katanya kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Dengan begitu, tidak masalah kalau pun banyak partai yang lolos ke Senayan. Parpol tersebut kemudian harus memilih bergabung di atara dua kubu fraksi partai-partai yang ada di DPR. Apakah ikut kubu pemerintah atau di kelompok oposisi alias penyeimbang, katanya.
"Kalau itu dicapai, maka tidak perlu pengurangan jumlah partai, rekayasa melalui threshold," kata Jimly.
Akan tetapi bila mau moderat, dia mempersilakan memakai threshold, namun tetap saja seperti sekarang. Tidak perlu ada penambahan, sehingga orang-orang yang ingin berpartai dan membuat partai baru, itu diberi kesempatan dan tidak dihalang-halangi.
"Ini kan threshold itu untuk menghalang-halangi partai baru, dengan segala maksud baik dan kemuliaannya. Tetapi ujung dari kemuliaan itu ialah untuk menyederhanakan mekanisme pengambilan keputusan dan itu bisa ditampung dengan struktur dua kubu di DPR. Jadi, strukturnya itu dibikin resmi di UU," kata Jimly.