Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang terkait gugatan uji materi UU Cipta Kerja pada hari ini, Kamis (12/11/2020).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono. Dia menyatakan setidaknya ada dua sidang uji materi yang digelar pada hari ini.
"Ada, perkara 91 dan 95," kata Fajar Laksono kepada Bisnis, Kamis (12/11/2020).
Fajar mengatakan bahwa agenda sidang pada hari ini adalah sidang pendahuluan.
Tercatat, pemohon dalam perkara 91 adalah Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.
Untuk pokok perkaranya, yakni Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Saat pemohon mendaftarkan perkara, UU Cipta Kerja juga belum memiliki nomor.
Terakhir, pemohon untuk perkara 95 adalah Zakarias Horota, Agustinus R. Kambuaya, dan Elias Patege dengan pokok perkara pengujian formil dan materil UU Cipta Kerja.
Beberapa waktu sebelumnya, MK juga sudah menggelar sidang uji materi UU Cipta Kerja. Saat itu, MK menyidangkan Perkara dengan nomor 87, 91, dan 95.
Dalam persidangan, para pemohon bakal menyampaikan pokok-pokok permohonan uji materi kepada Majelis Hakim.
"Persidangan Pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan dan pemberian nasihat Majelis Hakim atas kelengkapan dan kejelasan permohonan," kata Fajar kepada Bisnis, Rabu (4/11/2020).
Berdasarkan jadwal sidang di situs MK, Perkara 87 disidangkan pukul 13.30 WIB. Adapun, pokok perkaranya pengujian materil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Gugatan ini diajukan saat UU Cipta Kerja belum memiliki nomor.
Adapun, para pemohon perkara 87 adalah Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum.
Seperti diketahui, meski mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada 2 November 2020, lalu menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.