Proses rekonstruksi oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap proses aborsi di klinik ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, berlangsung hanya dalam waktu 15 menit.
"Saya sudah jelaskan bahwa itu dilakukan dengan sangat cepat sekali. Asumsi dari persiapan si pasien masuk sampai dengan pemulihan itu estimasi hanya 15 menit saja," kata Calvijn.
Proses eksekusi aborsi atau vakum terhadap janin hanya membutuhkan waktu selama lima menit saja.
Keterangan tersebut juga telah dituangkan oleh para tersangka dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
"Jadi pada saat proses pengambilan vakum atau melakukan aborsi itu estimasi hanya lima menit saja, ini yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," tambahnya.
Berdasarkan keterangan operator klinik yang kini telah menyandang status tersangka, proses aborsi di klinik ilegal itu bisa berjalan dengan sangat cepat karena klinik hanya menerima aborsi untuk janin yang berusia maksimal 12 minggu.
"Setelah dilihat dari usia kandungan janin tersebut. Faktanya, di praktek aborsi ini melayani maksimal 12 minggu," ujarnya.