Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Bowo, Ini Aliran Uang Eks-Dirut Humpuss Transportasi Kimia

Taufik melalui Asty juga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait.
Wakil Ketua KPK (saat itu) Basaria Panjaitan dan tim KPK menunjukkan barang bukti OTT Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dalam konferensi pers di KPK Jakarta, Kamis (28/3/2019)/Bisnis-Ilham Budiman
Wakil Ketua KPK (saat itu) Basaria Panjaitan dan tim KPK menunjukkan barang bukti OTT Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dalam konferensi pers di KPK Jakarta, Kamis (28/3/2019)/Bisnis-Ilham Budiman

Selain fee kepada Bowo, Taufik melalui Asty memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait kerja sama sewa kapal antara PT HTK dan PT PILOG yaitu:

Pertama, Direktur Utama PT PILOG Ahmadi Hasan yaitu US$300 per hari untuk sewa kapal MT Pupuk Indonesia yang diberikan secara bertahap.

Pada 27 September 2018 diberikan uang sebesar US$14.700 dan pada 14 Desember 2018 sebesar US$13.800 sehingga totalnya mencapai US$28.500.

Kedua, diberikan uang kepada pemilik PT Tiga Macan yaitu Steven Wang sebesar 3 persen dari total penerimaan yang dibayarkan PT PILOG atas penggunaan kapal MT Griya Borneo dengan total fee seluruhnya yang diterima adalah US$32.300 dan Rp186.878.664.

Atas perbuatannya, Taufik didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal ini mengatur ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Taufik tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan sehingga sidang pada Rabu, 23 September 2020 mengagendakan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Terkait perkara ini, sejumlah orang sudah divonis bersalah yaitu:

  • Bowo Sidik divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan
  • Asty Winasti divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan
  • M Indung Andriani divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan
Halaman Selanjutnya
Kronologi Kasus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper