Bisnis.com, JAKARTA – Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Mereka menanyakan kelanjutan laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan manajemen Indosurya.
“Kami sudah bertemu penyidik, mereka menyampaikan bahwa kasus Indosurya tengah berproses. Para penyidik tengah bekerja keras,” kata kuasa hukum nasabah Indosurya, Agus Wijaya, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Trunojoyo, Jumat (11/9/2020).
Agus menyebut dirinya diberikan kuasa oleh nasabah Indosurya untuk memantau seluruh proses hukum yang tengah berjalan yang dalam hal ini adalah pelaksanaan homologasi.
Namun, ia tidak dapat melakukan intervensi kepada penyidik untuk jadwal kapan laporan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Mudah-mudahan semua berjalan dengan cepat,” tuturnya.
Agus memastikan Indosurya telah memiliki tunggakan kepada kliennya sebanyak kurang lebih Rp2 triliun dengan jumlah total kliennya mencapai 960 nasabah.
“Kalau total nasabah ada 6.000 nasabah berarti total kerugian mencapai Rp14 triliun,” ucapnya.
Namun, kata Agus, sebagian nasabah yang memiliki premi di bawah Rp500 juta memang telah dibayar Indosurya dengan skema cicilan.
“Nasabah yang kami tangani tidak seluruhnya mengikuti skema yang ditawarkan Indosurya,” tuturnya.
Agus berkata, pihaknya menduga penukaran bilyet yang ditawarkan Indosurya untuk menghilangkan barang bukti, kalau memang sepengetahuan penyidik Bareskrim dan tidak melanggar hukum, maka kami akan terima itu semua.
“Makanya, kami menyampaikan laporan ke Bareskrim untuk mengetahui apakah penukaran bilyet ini dengan persetujuan dan sepengetahuan dari Bareskrim,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang nasabah Erika mengaku kecewa dengan apa yang dilakukan Indosurya. Pasalnya, dalam melakukan penukaran bilyet, pihaknya dipaksa menandatangani keanggotaan koperasi.
“Saya tidak bersedia, karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Lebih kecewa lagi waktu mengetahui dana tak bisa diambil,” kata Erika.
Menanggapi persoalan tersebut, kuasa hukum Agus menegaskan pada saat Indosurya memanggil nasabah menyerahkan bilyet lama ke bilyet baru, ironisnya tidak ada pemberitahuan kepada dirinya selaku pengacara yang merupakan perwakilan dari nasabah korban KSP Indosurya Cipta.
Agus menambahkan para tersangka belum ditahan dan masih hidup bebas di luar dan kemungkinan untuk mengalihkan aset yang dimiliki KSP Indosurya Cipta sangat berpotensi besar.
“Kami minta pihak berwajib segera menahan para tersangka, karena para tersangka ini patut diduga dapat mengalihkan aset-aset koperasi, seperti adanya PT yang mengajukan aset settlement atau utang, uang atau tagihan yang ada di koperasi ditukar dengan sejumlah aset,” tuturnya.