Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Aturan ini ditandangani dan mulai berlaku sejak 20 Juli 2020.
Dalam beleid tersebut, lembaga penegak hukum yang dimaksud adalah Polri, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi.
"Ini adalah kemajuan pesat bagi Indonesia dalam fungsinya untuk melindungi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas," kata Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).
Adapun, akomodasi yang layak terdiri dari perlakuan non-diskriminatif, pemenuhan rasa aman dan nyaman, komunikasi yang efektif. Selain itu, juga penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh, penyediaan pendamping disabilitas atau penerjemah.
Fasilitas akomodasi layak tersebut didasarkan pada ragam penyandang disabilitas yang menjalani proses peradilan, mulai dari fisik, intelektual, mental, hingga sensorik.
Melalui PP 39/2020, proses peradilan bahkan bisa ditunda hingga penyandang disabilitas mendapat pendampingan dan akomodasi layak sesuai kebutuhannya.
Baca Juga
Dalam PP tersebut juga tertulis bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan dana bantuan hukum untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan.
Besaran anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mari kita kawal peraturan pemerintah ini dalam implementasinya di lapangan, sehingga aturan yang dibentuk ini memang bisa dirasakan manfaatnya bagi seluruh disabilitas di Indonesia tanpa mengurangi peran dan fungsinya sebagai warga negara yang sama dalam kedudukan hukum,” kata Angkie.