Tanggal 2 Maret 2020 menjadi angka yang tak akan terlupakan bagi Indonesia. Inilah saat pertama kali pemerintah mengumumkan adanya WNI yang tertular virus Corona.
Penanganan atas virus saat itu masih belum terasa komprehensif, sementara ketakutan dan reaksi berlebihan atas kasus itu sudah terlanjur menyebar.
Pada 13 Maret pemerintah meresmikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional Doni Monardo sebagai kepala pelaksana.
Gugus tugas berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Susunan keanggotaan Gugus Tugas terbagi ke dalam dua bagian, yakni dewan pelaksana dan dewan pengarah. Dewan pelaksana bertugas menetapkan dan melaksanakan rencana percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Sementara, dewan pengarah bertugas memberikan arahan, melakukan pemantauan, dan mengevaluasi dewan pelaksana selama menjalankan tugas penanggulangan pandemi COVID-19.
Baca Juga
Tantangan utama yang harus dihadapi Gugus Tugas saat itu adalah meredam kepanikan yang sudah terlanjur mencuat.
Hingga Senin (16/3/2020), RSPI Sulianti Saroso mencatat ada 981 orang dalam pemantauan atau ODP yang memeriksakan diri ke posko pemantauan RSPI Sulianti Saroso. Angka ini naik tajam jika dibandingkan Jumat (13/3/2020) yang mencapai 731 ODP.
Selain itu, RSPI telah merawat inap 48 orang. Dengan perincian 33 orang pasien dalam pengawasan (PDP), 12 telah dinyatakan positif virus Corona baru atau Covid-19, dan tiga meninggal dunia.
Data pertambahan pasien positif Corona atau pasien meninggal dunia menjadi hal yang mencekam sementara pemahaman masyarakat akan virus Corona masih belum memadai. Informasi yang ada pun masih terbatas.
Padahal, di luar kepanikan itu, masyarakat mesti memahasi seperti apa virus Corona, mengapa menyerang manusia, dan bagaimana tubuh bisa menciptakan antibody untuk melawan virus Corona.