Bisnis.com, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Fatwa ini membolehkan salat dilakukan di rumah dengan berjamaah atau sendiri alias munfarid, terutama bagi umat yang tinggal di di kawasan zona merah penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah potensi penularan virus, antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khotbah.
Berikut ketentuan pelaksanaan salat Idulfitri di rumah secara berjamaah :
Pertama jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, yakni 1 orang imam dan 3 orang makmum.
Kedua, kaifiat salat mengikuti ketentuan panduan kaifiat salat Idulfitri berjamaah pada fatwa ini seperti disunahkan memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih sebelum salat.
Kemudian memulai salat dengan menyeru "ash-salata jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah, memulai dengan niat salat Idulfitri. Lalu membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan, membaca doa iftitah, dan sebagainya.
Baca Juga
Ketiga, usai salat Ied, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti ketentuan khotbah dalam fatwa ini.
Keempat, jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, salat boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah.
Jika salat Idulfitri dilaksanakan, beberapa ketentuan menurut MUI sebagai berikut :
Pertama, berniat salat Idulfitri secara sendiri.
Kedua, dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
Ketiga, tata cara pelaksanaanya mengacu pada panduan kaifiat salat Idulfitri berjamaah dalam fatwa ini.
Keempat, tidak ada khotbah.